Selasa, 08 November 2011

HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA

HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA

HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 14

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin ringan), Pasal 9 angka 11 (Kategori Hukuman disiplin sedang), dan Pasal 10 angka 9 (Kategori Hukuman disiplin Berat) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.

Penjelasan Pasal 14

Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

Contoh: Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

JENIS HUKUMAN DISIPLIN RINGAN TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA (Pasal 8 angka 9) Terdiri dari :

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 sepuluh) hari kerja; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA (Pasal 9 angka 11) Terdiri dari :

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

HUKUMAN DISIPLIN BERAT TERKAIT KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA (Pasal 10 angka 9) Terdiri dari :

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
  3. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;
PP 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL